Bukti Kasus Century dari MAKI Untuk KPK Agar Kasus Century Tuntas
Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Nadia Mulya, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.
MAKI kembali mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Century dengan Termohon KPK, karena tidak kunjung menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Dokumen bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi bailout Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana yang sudah tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Pada kenyataannya hingga saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka baru sehingga harus dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Komentar
Posting Komentar